Publication Ethic

Etika Publikasi (Publication Ethics)

Untuk menjaga kualitas naskah dan menghindari pelanggaran penerbitan (plagiarisme) dalam proses penerbitan, Tim Editorial menetapkan Etika Publikasi Ilmiah Jurnal Amanat Agung. Aturan etika publikasi ini berlaku bagi penulis (author), editor, dan mitra bebestari (peer reviewer). Etika publikasi mengacu pada ketentuan etika publikasi ilmiah yang ditetapkan oleh Majelis Profesor Riset (MPR) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2014 dan praktik terbaik (best practices) dari Comittee on Publication Ethics (COPE).

Etika Penulis

  1. Standar Pelaporan: Penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada editor secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman. Penelitiannya harus memiliki kaidah-kaidah karya ilmiah dan berisi referensi yang terpercaya sehingga memungkinkan orang lain dapat mengembangkan penelitian tersebut. Segala bentuk kecurangan tidak diterima oleh editor.
  2. Orisinalitas dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke editor adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide/gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalihnamakan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain dan harus menggunakan prosedur sitasi/pengutipan yang tepat.
  3. Publikasi Ganda, Redundan, atau Bersamaan: Penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke editor adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan adanya “redudansi” pengiriman naskah ke penerbit lain, editor akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Kepenulisan Artikel: Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi artikel. Semua yang telah berkontribusi secara signifikan terdaftar sebagai penulis bersama (co-authors). Penulis terkait harus memastikan bahwa semua penulis bersama telah disertakan dalam teks, dan bahwa semua penulis bersama harus menyetujui bersama naskah yang akan dikirimkan.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain, sehingga naskah dapat diproses secara lancar dan aman.
  6. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan: Penulis harus segera menginformasikan ke editor apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.

Etika Editor

  1. Keputusan publikasi: Editor memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah yang telah dikirimkan oleh penulis berdasarkan masukan reviewer. Para editor dapat dipandu oleh adanya kebijakan Tim Editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor lain dalam membuat keputusan ini.
  2. Review Naskah: Editor melakukan initial review (penelahaan awal) untuk menguji orisinalitas, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, serta gaya selingkung jurnal. Editor memastikan jalannya proses peer-review dengan adil dan bijaksana. Editor harus mengirimkan naskah kepada peer-reviewer yang tepat sesuai dengan keahliannya dan relevan serta terbebas dari konflik kepentingan. Editor harus memastikan proses peer-review secara double blinded.
  3. Fair Play:Editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, sisi bisnis, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  4. Kerahasiaan: Editor harus merahasiakan informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis, khususnya yang terkait dengan data privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor harus memastikan setiap keputusan terhadap naskah berdasarkan persetujuan dari penulis. Editor harus terbebas dari segala bentuk konflik kepentingan.

Etika Peer-Reviewer

  1. Kontribusi bagi Keputusan Editor: Peer-review oleh reviewer menolong editor untuk membuat keputusan dan menolong penulis untuk meningkatkan kualitas naskah.
  2. Kerahasiaan: Setiap naskah yang diserahkan oleh penulis harus dirahasiakan. Reviewer tidak boleh memperlihatkan atau mendiskusikan naskah penulis dengan orang lain kecuali telah diizinkan oleh editor.
  3. Ketepatan Waktu: Reviewer harus merespons naskah yang telah dikirim oleh editor dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan (review) yang telah ditetapkan (maksimal 2 minggu). Apabila reviewer yang ditugaskan memiliki halangan atau membutuhkan waktu tambahan dalam menelaah naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) kepada editor.
  4. Standar Objektivitas: Reviewer harus jujur, objektif, tidak bias, independen, dan hanya berpihak pada kebenaran ilmiah. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa adanya kepentingan atau pengaruh dari pihak lain. Reviewer harus memberikan catatan-catatan terhadap naskah dengan argumen yang jelas dan mendukung pernyataan tersebut.
  5. Pengakuan Sumber: Reviewer harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke editor untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari reviewer.
  6. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Reviewer harus merahasiakan hal yang sedang dinilai, dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari karya tulis yang dinilai, serta mempunyai semangat untuk memperbaiki karya tulis yang telah ditelaahnya.
  7. Peer-Reviewer harus memberi rekomendasi hasil penelaahan:
    1. Diterima tanpa perbaikan atau diterima dengan perbaikan minor (setelah perbaikan oleh penulis, tidak perlu dikembalikan ke peer-reviewer).
    2. Diterima dengan perbaikan (setelah perbaikan oleh penulis, dikembalikan ke peer-reviewer untuk ditelaah ulang).
    3. Ditolak dan disarankan untuk dipublikasi di tempat lain yang sesuai, karena tidak sesuai dengan fokus dan lingkup (scope) Jurnal Amanat Agung,
    4. Ditolak dan dianjurkan untuk tidak dipublikasikan dimana pun karena pekerjaan cacat secara ilmiah atau berdampak merugikan bagi pengguna/masyarakat.
  8. Catatan Rekomendasi: Reviewer harus memberikan catatan-catatan yang kritis, konstruktif, dan objektif dalam setiap rekomendasinya. Apabila naskah diterima dengan perbaikan, catatan-catatan tersebut diharapkan dapat menjadi masukan bagi penulis dalam mengerjakan perbaikan yang direkomendasikan.