Peer Review Process

Setiap naskah yang masuk akan terlebih dahulu dievaluasi oleh Dewan Editor untuk menentukan kelayakannya memasuki tahap review. Naskah yang lolos seleksi awal kemudian diteruskan kepada mitra bestari (reviewer) melalui mekanisme double-blind review, yaitu proses penilaian yang menjaga kerahasiaan identitas penulis maupun mitra bestari. Dalam proses ini, mitra bestari yang memiliki keahlian di bidang Teologi dan Pendidikan Kristen akan mengevaluasi naskah berdasarkan substansi akademik, relevansi keilmuan, serta aspek teknis penulisan. Hasil review selanjutnya disampaikan kepada penulis sebagai dasar untuk melakukan perbaikan sesuai dengan masukan yang diberikan. Keseluruhan proses penelaahan dan revisi ditargetkan berlangsung dalam waktu maksimal 30 hari. Keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan naskah sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Editor.