Etika Publikasi

Etika Penulis

  1. Penulis harus memberikan informasi tentang proses dan hasil penelitiannya kepada editor secara jujur, jelas, dan menyeluruh, serta tetap menyimpan data penelitiannya dengan baik dan aman. Penelitiannya harus memiliki kaidah-kaidah karya ilmiah dan berisi referensi yang terpercaya sehingga memungkinkan orang lain dapat mengembangkan penelitian tersebut. Segala bentuk kecurangan tidak diterima oleh editor.
  2. Penulis harus memastikan bahwa naskah yang telah dikirim/diserahkan ke editor adalah naskah asli, ditulis oleh dirinya sendiri, bersumber dari ide/gagasan sendiri, dan bukan menjiplak karya tulis atau ide/gagasan orang lain. Penulis dilarang keras untuk mengalihnamakan sumber referensi yang dikutip ke nama orang lain. Penulis juga harus menggunakan prosedur sitasi/pengutipan yang tepat.
  3. Penulis harus menginformasikan bahwa naskah yang dikirim/diserahkan ke editor adalah naskah yang belum pernah dikirimkan/diserahkan ke penerbit jurnal/publikasi lain. Apabila ditemukan bahwa naskah yang sama juga dikirim ke penerbit lain, editor akan menolak naskah yang dikirimkan penulis.
  4. Penulis adalah orang yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsepsi, desain, pelaksanaan, atau interpretasi artikel. Semua yang telah berkontribusi secara signifikan terdaftar sebagai penulis bersama (co-authors). Penulis terkait harus memastikan bahwa semua penulis bersama telah disertakan dalam teks, dan bahwa semua penulis bersama harus menyetujui bersama naskah yang akan dikirimkan.
  5. Penulis harus memahami etika publikasi ilmiah di atas untuk menghindari adanya konflik kepentingan dengan pihak lain sehingga naskah dapat diproses dengan baik. 
  6. Penulis harus segera menginformasikan ke editor apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan naskah, baik hasil review maupun hasil edit. Kesalahan penulisan tersebut mencakup penulisan nama, afiliasi/instansi, kutipan, serta tulisan lain yang dapat mengurangi makna dan susbtansi naskah. Jika hal itu terjadi, penulis harus segera mengusulkan perbaikan naskah.

Etika Editor

  1. Editor memiliki kewenangan untuk menerima, menolak, atau meminta modifikasi pada naskah yang telah dikirimkan oleh penulis berdasarkan masukan reviewer. Para editor dapat dipandu oleh adanya kebijakan Tim Editorial jurnal dan dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berunding dengan editor lain dalam membuat keputusan ini.
  2. Editor melakukan penelaahan awal untuk menguji orisinalitas, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, serta gaya selingkung jurnal. Editor memastikan jalannya proses peer-review dengan adil dan bijaksana. Editor harus mengirimkan naskah kepada mitra bestari yang tepat sesuai dengan keahliannya dan relevan serta terbebas dari konflik kepentingan. Editor harus memastikan terlaksananya proses double-blind peer review
  3. Editor harus objektif, netral, dan jujur dalam mengedit naskah, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, antar-golongan, dan kewarganegaraan penulis.
  4. Editor harus merahasiakan informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis, khususnya yang terkait dengan data privasi penulis dan distribusi naskahnya.
  5. Editor harus terbebas dari segala bentuk konflik kepentingan.

Etika Mitra Bestari

  1. Mitra bestari menolong editor untuk membuat keputusan dan menolong penulis untuk meningkatkan kualitas naskah.
  2. Setiap naskah yang diserahkan oleh penulis harus dirahasiakan. Mitra bestari tidak boleh memperlihatkan atau mendiskusikan naskah penulis dengan orang lain kecuali telah diizinkan oleh editor.
  3. Mitra bestari harus merespons naskah yang telah dikirim oleh editor dan bekerja sesuai dengan waktu penelaahan yang telah ditetapkan (maksimal 1 bulan). Apabila mitra bestari yang ditugaskan memiliki halangan atau membutuhkan waktu tambahan dalam menelaah naskah harus segera melaporkan (konfirmasi) kepada editor.
  4. Mitra bestari harus jujur, objektif, tidak bias, dan independen. Proses penelaahan naskah dilakukan secara profesional tanpa adanya kepentingan atau pengaruh dari pihak lain. Mitra bestari harus memberikan catatan-catatan terhadap naskah dengan argumen yang jelas.
  5. Mitra bestari harus memastikan bahwa sumber referensi/kutipan naskah telah sesuai dan kredibel (dapat dipertanggungjawabkan). Jika ditemukan kesalahan atau penyimpangan dalam penulisan sumber referensi/kutipan, reviewer harus segera menginformasikan ke editor untuk dilakukan perbaikan oleh penulis sesuai catatan dari mitra bestari.
  6. Mitra bestari harus merahasiakan hal yang sedang dinilai, dan tidak mengambil keuntungan pribadi dari karya tulis yang dinilai, serta mempunyai semangat untuk memperbaiki karya tulis yang telah ditelaahnya.
  7. Mitra bestari harus memberi rekomendasi hasil penelaahan berdasarkan sistem penilaian yang sudah ditetapkan. 
  8. Mitra bestari harus memberikan catatan-catatan yang kritis, konstruktif, dan objektif dalam setiap rekomendasinya.